Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Tanjung Pinang-Kepri
Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pengedar Upal dan Norkoba, Pelaku Ada yang Beberapa Kali Dihukum

Tanjung Pinang-Kepri - - Selasa, 19/01/2021 - 20:38:52 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku peredaran uang palsu (upal) dan narkoba.

Kapolres Tanjungpinag AKBP Fernando, S.H., S.I.K dalam ekpos didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan sejumlah wartawan Selasa (19/1/2021) mengatakan, mengamankan 4 tersangka dalam kasus uang palsu dan narkoba ini.

Pelaku berinisial FBM, H, Hy dan SS. Dari 4 pekaku, yang 3 asli anak tempatan dan yang satunya asal Medan Sumatra Utara.

Barang Bukti yang yang kita amankan antara lain 7  paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang diduga berasal dari LK dan  MM masih dalam pengejaran.

dan Seperangkat alat hisab sabu atau bong.Berdasarkan hasil tes urine, semua tersangka dinyatakan positif sabu.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib, di Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dengan menangkap FBM. Kemudian ditangkap
tersangka lainnya, Hy dan SS.

Ditambahkan Kapolres, dari pemeriksaan, diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis, yaitu tersangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014.,pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016

Sedangkan saudara HY juga sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali yaitu pada Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016. Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

Dan  juga SS sudah pernah dihukum Tahun 2002 kasus kasus pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. dan pada Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003. Sedangkan FBM belum pernah dihukum.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun. (rls)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved