Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
DPRD Provinsi Riau
DPRD Riau Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah Terhadap Panum Fraksi Terkait Ranperda APBD 2021

DPRD Provinsi Riau - - Minggu, 29/11/2020 - 22:36:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna, penyampaian jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Riau TA 2021, Ahad (29/11/2020) di ruang rapat paripurna.

Parpurna langsung dipimpin
Bertempatan di  Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto didampingi Sekretaris Dewan, Muflihun.

Hadir dalam paripurna ini Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat Pemrov Riau.

Selain dari pihak Pemrov dari DPRD Riau hadir Almainis, Sahidin, Ramos Teddy Sianturi, Sugeng Pranoto, Dani M Nursalam, Suhaidi dan Robin P Hutagalung serta anggota dewan lainnya yang mengikuti jalannya rapat melalui virtual.

Dalam kesempatan itu Sekdaprv Riau Yan Prana mennyampaikan sejumlah pokok-polok jawaban dari pertanyaan anggota fraksi di DPRD pada parpurna sebelum.

 "Atas pertanyan anggota dewan, dapat kami pahami, dan lami jawab," ujar Yan Prana.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyampaikan,
pembahasan mengenai penyampaian program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

 "Oleh karena itu ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi badan pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Riau. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah pasal 15 ayat 4 yang menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan perda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi." kata Hardianto.

Pengusulan rancangan perda yang telah direkapitulasi melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Riau sebanyak, 9 raperda yang merupakan prakarsa DPRD Provinsi Riau, 11 Raperda usulan pemerintah Provinsi Riau tahun 2021, 5 Raperda luncuran 2021, dan 3 raperda kumulatif terbuka.

Sebagai tindak lanjut dari jawaban pemerintah ini, maka tahapan selanjutnya adalah laporan hasil badan anggaran terhadap rancangan perda tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2021.

"Dan kita berharap semoga pembahasan oleh badan anggaran bersama TAPD tersebut secepatnya selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan." ujar Hardianto. (han, rld)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved