Bawaslu Riau UcapkanTerimakasih,
Gubri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah Gunakan Bansos Covid-19 untuk Kepentingan Politik
Sosial Budaya - - Sabtu, 09/05/2020 - 14:16:29 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan terhadap kepala daerah menggunakan bantuan sosial Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik.
"Bawaslu Riau mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur Riau atas respon beliau mengeluarkan SE larangan memanfaatkan bantuan covid-19 untuk kepentingan politik. SE ini terbit atas permintaan Bawaslu Provinsi Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat melalui pernyataan tertulis diterima (8/5/2020).
Dikatakan, Rusidi, dalam Surat Edaran Gubri tersebut jelas disampaikan bahwa pelarangan setiap kepala daerah memanfaatkan penyaluaran bantuan Covid 19 demi kepentingan politik tertentu.
Sebagaimana diketahui kata Rusidi, tahun ini ada sembilan daerah di Provinsi Riau akan mengikuti pilkada serentak.
Sembilan daerah itu yakni, Kabupaten Siak, Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
"Jadi, Surat Edaran Gubri ini ditujukan kepada sembilan kepala daerah tersebut. Mereka dilarang menempelkan gambar maulun stiker bakal calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada pemilihan bupati/walikota nantinya," jelas Rusidi.
Sebagaimana diketahui, Gubri Syamsuar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 143/SE/2020 tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Digunakan Untuk Kepentingan Politik.
Surat tersebut ditujukan agar netralitas sembilan kepala daerah di Riau yang wilayahnya akan menghadapi pilkada serentak pada 2020 tetap terjaga.
Sebelumnya, Bawaslu juga sudah membuat vedio himbauan agar calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak memanfaatkan bantuan covid-19 untuk pilkada. (jan, rls)