Senin, 20 Mei 2024
Ade Hartati Rahmat Konsolidasi dengan Ketua-ketua DPC PAN dan Dua Ormas di Pekanbaru | Diikuti 155 Pembalap Motor, Pj Sekda Kampar Buka Kejurnas Motoprix Region A Sumatra Putaran II Riau | Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci
 
Daerah
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Siak

Daerah - sumber: viva.co.id - Selasa, 29/10/2019 - 20:42:39 WIB

SULUHRIAU- Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial, RJ terkait kasus dugaan pembakaran lahan di Kampung Dayun, Dusun Pematang Sepetak, Kabupaten Siak.

Bersama RJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk senjata tajam dan mancis. Selain itu luas lahan yang terbakar mencapai dua setengah hektar.

"Dalam perkara ini, kita mengamankan seorang warga RJ yang diduga sebagai pembakar lahan," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Siak, Bripka Dedek Prayoga  Selasa (29/10/2019).

Dedek menambahkan, RJ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan sawit. Pembakaran dilakukan beberapa titik di sekitar lokasi. Situasi diperburuk dengan angin yang mengakibatkan kebakaran meluas.

Menurut keterangan RJ kepada petugas, lahan tersebut milik seorang kerabatnya. Dalam hal ini Dedek mengimbau kepada masyarakat Siak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Masyarakat diminta harus sadar hukum dan memahami bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum," pungkas Dedek.

Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved