Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Advertorial Pemkab Bengkalis
PPID Bengkalis Menuju Pelayanan Informasi Publik yang Responsif dan Transparan

Advertorial Pemkab Bengkalis - - Rabu, 15/05/2019 - 11:00:19 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Diskominfotik saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dalam upaya memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sejak keluarnya UU No 14 tahun 2018 Tetang Keterbukaan Informasi Publik [KIP], menjadi kewajiban daerah dalam memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat sesuai yang dibutuhkan.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk
Amrizal, tokoh masyarakat Bengkalis

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Informasi Publik Diskominfotik Bengkalis, Mohammad Elkhusairi, ST, dikonfirmasi mengatakan, sejalan dengan amanah UU No 14 tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 85 tahun 2017, upaya yang telah dilakukan PPID agar masyarakat bisa mengakses informasi tersebut, antara lain menggandeng Komisi Informasi Publik (KIP) dan pihak Kementerian Kominfo menggelar semacam seminar dalam mensosialisasi pentingnya informasi publik tersebut.

Selain itu, membuat aplikasi online (e-PPID) sebagai inovasi pelayanan publik di didang informasi.

Dikatakan, era keterbukaan informasi menuntut pola kerja birokrasi untuk berubah menjadi responsif dan lebih aktif, dalam hal menyampaikan informasi publik.

Maka, Pemkab Bengkalis melalui aplikasi online (e-PPID-red), yakni e-PPID.bengkaliskab.go.id, menjadikan salah satu sarana guna melayani masyarakat dalam menyampaikan permohonan dan memperoleh informasi publik.

Masyarakat yang ingin pelayanan dan mengetahui informasi, membuat permohonan dengan layanan sistem online. Sehingga proses pelayanan informasi publik dapat terdokumentasikan dengan baik.

"Kita upayakan disiplin dalam menginputkan informasi secara berkala, informasi tersedia setiap saat untuk disampaikan kepada masyarakat sesuai permohonan," katanya.

Dengan demikian, pelayanan akan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Terlebih karena proses sudah dilakukan secara tersistem, maka tidak lagi ada alasan untuk menunda atau mengulur proses.

Selain memaksimalkan aplikasi online. PPID.bengkaliskab.go.id, PPID juga membuat spanduk-spanduk pemberitahuan tentang tata cara pemohonan untuk mendapat informasi melalui PPID sebagaiman diatur Perbup No 85 tahun 2017.

Cara mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, setiap orang bisa mendapatkan informasi dari Badan Publik, bisa mengakses langsung dari internet (terutama informasi yang sudah tersedia) atau datang langsung ke kantor PPID Bengkalis.

Setiap publik yang minta informasi, terlebih mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.

Kemudian menyamtumkan maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik.

Selanjutnya, petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.

Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik. Terakhir petugas membukukan dan mencatat.

“Prosedur ini harus dilalui oleh pemohon informasi. Kita berharap, pelayanan informasi di PPID Bengkalis bisa selalu berjalan dengan baik dan efektif demi memberikan kepuasan layanan bagi siapapun yang berurusan. Sehingga, setelah selesai berurusan,” ujar Elkhusari.

Ia mengatakan, sampai saat ini masyarakat belum maksimal dan antusias untuk mencari informasi dengan sitim yang ada itu. "Yang agak banyak mahasiswa yang punya kepentingan untuk menyelesaikan tugas akhirnya, sementara LSM atau lembaga lainnya masih kecil persentasenya," katanya.

Elkhusairi juga menambahkan, PPID induk dibawah Diskominfotik juga terus melakukan sosialiasasi juga ke kecamatan-kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada agar PPID bisa maksimal.

Bahkan bukan itu saja, seiring perkembangan media sosial, PPID Bengkalis juga menggunakan jejaring sosial untuk menyampaikan informasi. Yakni melalui twitter, instagram dan facebook.  

Dengan kehadiran website dan jejaring sosial (media sosial tersebut) terus berupaya maksimal untuk melengkapi dengan data-data dan informasi terkait dengan Kabupaten Bengkalis.

“Teman-teman di PPID bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Tentu masih ada kekurangan dan keterbatasan,” kata Elkhusairi.

Kerja keras PPID Bengkalis dalam mewujudkan institusi pelayanan informasi publik yang berkualitas dan profesional, sudah membuahkan hasil.
 Belum lama ini Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning yang dinilai KI Provinsi Riau yang memiliki tata kelola informasi publik yang baik.

Bengkalis berjuluk Negeri Junjungan ini juga menempati posisi kedua setelah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan posisi ketiga ditempati Kota Pekanbaru. Pencapaian yang diperoleh Bengkalis kali ini, setiap tahun naik.

Penghargaan (award) dari Pemrov Riau diserahkan Gubernur Riau, selain menjadi sebuah kebangga. Ini tentu saja membaggakan bagi PPID Bengkalis untuk lebih meningkatkan pelayanan informasi.

PPID tidak tinggal diam, lompatan posisi yang diraih dibandingkan pada tahun lalu, membuat pengelola untuk terus berpacu dengan waktu, untuk memenuhi kekurangan yang ada.

Permudah Masyarakat

Sementara itu, Anggota DPRD Bengkalis, Azmi Rozali yang juga anggota Komisi II berpendapat, sudah menjadi keharusan Pemkab Bengkalis melalui PPID menjalankan perannya sesuai amanan UU. "Masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi-informasi berkenaan kebijakan publik tentang pelayanan pemeritahan," katanya dimintai tanggapannya.

Ditambahkan, kewajiban pemerintah kepada msyarakat memberikan informasi secara terbuka. "Kalau dulu ada kesan pemerintah menyembunyikan infomasi, sekarang tidak masanya lagi," katanya.

UU memerintahkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap transfaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Ia mencontohkan, adanya kebijakan Pemkab Bengkalis tentang keputusan larangan ternak untuk dilepaskan. Kebijakan ini harus disosialisasikan.

Image result for Anggota DPRD Bengkalis, Azmi Rozali
Azmi Rozali, Anggota DPRD Bengkalis

"Jangan sampai saat razia dilakukan masyarakat tidak tahu informasinya. Apalagi dalam kebijakan ini, jika ternak terlanggar di jalan Raya, maka yang berkewajiban mengganti rugi adalah pemilik ternak, bukan pengendara, karena ternak bukan tempatnya di jalan raya," paparnya.

Dan ini katanya menyangkut hajat orang banyak. Ia juga menyebut tentang hak msyarakat untuk mengetahui APBD. "Kalau dulu , dulu hanya orang tertentu saja yang boleh tahu, sekarang tidak bisa begitu. "APBD itu hak publik, misalnya berapa anggaran untuk membangun di suatu desa, itu perlu tahu masyarakat," katanya.

Namun demikian, Azmi mengaku transfaran disini tidak berarti kebablasan. Misalnya meminta kwitasi suatu kegiatan pemerintah. "Saya kira tidaklah perlu sampai minta kwitansi dan setelanjang itu," katanya.

Intinya PPID harus aktif mencari dan mengupdate yang mesti diketahui oleh masyarakat. Jangan sampai pula bersusah payah masyarakat cari informasi.

Terus Dimaksimalkan

Sementara itu, menurut salah seorang tokoh masyarakat Bengkalis, Amrizal, peran PPID ke depannya ia harap lebih dimaksimalkan lagi.

"PPID dalam memberikan informasi harus mengupdate dan memverifikasi informasi dan dokumentasi yang disampaikan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi penting dan yang baru," katanya. 

Seperti informasi dan data-data pembangunan daerah. Masyarakat kadang tidak tahu cara mengakses informasi itu, dan kalau PPID menyuguhkan data ini akan menjawab keingintahuan masyarakat itu. "Nah denhan demikian masyarakat akan merasakan peran PPID tersebut," pungkasnya. [Advertorial Bengkalis/SR]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved