Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Kampar
Keluarga Tersangka Kasus Asusila di Lenggini Lapor ke Ombudsman Riau

Kampar - - Rabu, 17/10/2018 - 18:49:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Keluarga tersangka kasus asusila terjadi di Desa Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, melapor ke Ombudsman Riau, Rabu (17/10/2018).

Pihak keluarga terdiri ibu tersangka, Asmanidar, kakak Lindawati, Paman Irwandri dan datuk H Amiruddin mendatangi Kantor Ombudsman Riau di Jalan Diponegoro - Pekanbaru. Mereka disambut Ketua Ombudsman Riau Ahmad Fitri dan sejumlah anggota.

Mereka melaporkan kasus ini karena tidak terima bahwa anak ataupun kemanakannya berinisial Nd (23) (yang kini tersangka-red) merasa jadi korban tuduhan sepihak dari tetangganya sendiri.

Dalam keterangan disampaikan versi  Paman Nd, Iwan usai pertemuan dengan pihak Ombudsmam Riau menceritakan, kronolgis kasus ini bermula  pada empat hari  sebelum Idul Fitri  1439 H lalu. Dimana keponakannya (Nd)  sekira pukul 03.00 dini hari membeli rokok, dan saat itu berujumpa dengan salah seorang tak lain tetangganya juga bernisial Ml (45).

Dini hari itu Nd sempat ditanya Ml, "Mau kemana?" dan dijawab Nd "Mau beli rokok". Lalu Nd dikasih rokok sebatang oleh Ml dan dihisap rokok itu tak jauh dari rumah Ml. Setelah itu, Nd pulang ke rumah dan tidur.

Sekitar pukul 04.00 wib, terdengar keributan di rumah Ml, lantas keluarga Nd langsung bergegas ingin tahun apa yang terjadi.

Namun didapati kabar, istri Ml berinisial Iw (42) mengaku ada yang masuk ke rumahnya, orang besar tinggi dan hitam. Singkat cerita, Nd ditanya oleh Ml apakah dia yang masuk ke rumahnya, diajawab Nd tidak.

Namun, pihak Ml tidak percaya begitu saja jawaban Nd, dan sebaliknya keluarga Nd pun juga tak percaya kalau itu perbuatan Nd. Karena Nd saat kejadian ribut-ribut itu, juga masih tidur di rumahnya.

Akan tetapi pada siang harinya sudah tersebar  kabar bahwa Nd tadi malam masuk ke rumah Ml dan berbuat asusila pada istrinya Iw.

Ml pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kampar dan sekarang kasus ini sudah P21 dan Nd ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menunggu proses persidangan.

"Keponakan saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan itu. Namun kasus ini sudah nmasuk ranah hukum dan sudah P21 atau siap disidangkan di Kejari Bangkinang, " jelas Iwan.

Inilah kata Iwan yang diadukan ke Ombudsman Riau. "Kenapa pihak kepolisian menahan keponakan kami, padahal kami yakin Nd tidak melakukan asusila itu. Kami ini orang yang tak mengerti hukum, jadi ketika ada panggilan kami datang. Setelah dua kali panggilan keponakan kami lalu di tahan dan sekarang perkaranya sudah P21 dan sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. 

Menangapi hal ini, Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga Nd.

Dikatakan, karena kasus ini sudah masuk P21, Ombudsman menyarankan agar keluarga Nd mengadu ke Propam Polda Riau dan Komisi Yudisial (KY) untuk memantu sidang kasus ini nantinya, sehingga apa yang diharapkan keluarga tersangka yakni keadilan bisa didapatkan. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved