Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Metropolis
Kasatpol PP: Tertibkan APK akan Dilakukan Harus Dapat Perintah Plt Wako

Metropolis - - Kamis, 22/02/2018 - 20:10:35 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, penetiban alat peraga kampanye (APK) Cagubr-Cawagubri bukan kewenangan mereka.

Ini diungkapkannya dalam pertemuan dan koordinasi kedua kalinya dengan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru di ruang kerja Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (22/2/2018).

Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dari KPU Provinsi Riau bukan merupakan wewenang Satpol PP.

"Untuk yang menyalahi peraturan daerah pasti saya cabut, tapi untuk APK Pilkada menurut saya panwas tidak perlu meminta bantuan saya, karena tupoksi saya penegakan perda, selain itu saya harus dapat perintah dari Plt wali kota sebagai pimpinan saya," kata Agus.

Pernyataan Agus ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya, ketika pertemuan pertama dengan Panwaslu Kota Pekanbaru, Ia menyatakan siap untuk membantu Panwas dalam hal menurunkan APK tidak sesuai ketentuan yang masih marak di Kota Pekanbaru.

Namun pada pertemuan kedua, Agus mengatakan untuk penertiban APK Pilkada Riau yang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP harus terlebih dahulu mendapat perintah dari Plt Walikota Pekanbaru.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid dalam pertemuan itu mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 76 ayat 2 disebutkan Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.

"Kita sekarang sedang berkoordinasi dengan Satpol PP sesuai perintah peraturan agar kita bisa bekerjasama menindak APK yang tidak sesuai aturan," kata Indra.

Indra menambahkan bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru sudah menyurati semua tim paslon, partai politik dan seluruh OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho berisi program pemerintah yang berisi foto pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan, karena sampai saat ini belum ada APK yang resmi dikeluarkan oleh KPU.

Namun imbauan itu belum dilaksanakan, makanya berdasarkan aturan, panwas berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.

"Kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten lain, kenapa kabupaten lain bisa bekerjasama dengan Satpol PP nya dalam hal menurunkan APK," imbuhnya.

Langkah berikutnya yang akan ditempuh, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati kembali semua tim paslon, partai politik dan OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan maka Panwaslu Kota Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan perbawaslu nomor 12 tahun 2017.

"Kita akan imbau kembali kepada seluruh tim paslon, parpol dan OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, apabila imbauan tidak dilaksanakan, kita akan keluarkan rekomendasi," tutupnya. [yas]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved