Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Hukrim
Polda Riau Sita Ribuan Keping VCD & DVD Bajakan dari Beberapa Wilayah

Hukrim - - Senin, 29/01/2018 - 16:00:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau menyita sekitar 2.588 keping cakram DVD dan VCD  dari beberapa wilayah di daerah ini.

Penyitaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau terdahdap VCD dan DVD ini seperti di Pekanbaru, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dalam operasi yang digelar dari petang di malam kemarin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau mengungkapkan, ribuan VCD dan DVD bajakan itu disita berdasarkan laporan Asosiasi Rekaman Indonesia (Asrindo) atas maraknya aktivitas pembajakan dan peredaran DVD/VCD bajakan di wilayah Riau. 

Mendapatkan info tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, di Jalan Senapelan No 18 Kota Pekanbaru, tim berhasil menyita sebanyak 2.239 keping VCD lagu produksi Elta Record yang diduga dibajak. "Tim juga mengamankan seorang  pria berinisial AM," kata Guntur, Senin (29/1/2018).

Guntur menyebutkan, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kota Duri, Kecamatan Mandau.

Di Duri polisi menemukan lagi tempat penggandaan DVD/VCD bajakan lengkap berikut dengan alat pengganda berupa satu unit Personal Computer (PC) dan 2 printer.

Polisi juga mengamankan dua pria berinisial JF alias AY yang menjual VCD dan CD/MP3 di Pasar Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (Haki) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar," ujar Guntur.

Dalam ekspos kasus ini, di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau juga hadir Elsa Pitaloka yang merupakan penyanyi dan Andra Respati selaku pencipta dan produser lagu-lagu Minang.

Keduanya memberikan apresiasi yang sebesarnya atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengungkap perkara ini, karena perbuatan para pelaku ini telah sangat merugikan mereka. [jan,ckl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved