Rabu, 24 April 2024
Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
 
Advertorial Pemkab Bengkalis
Ada PNS Bengkalis Berlibur ke LN, Johan: Aturanya di Permendagri No 41/2015

Advertorial Pemkab Bengkalis - - Minggu, 31/12/2017 - 14:55:32 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Melalui media sosial, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad (31/12/2017) menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya di luar negeri (LN).

Saat itu mereka nampaknya tengah berada di salah satu objek wisata di Negeri Jiran, Malaysia.

Ketika dikonfirmasi apakah PNS tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.

"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala PD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke LN tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Johan, beberapa menit lalu.

Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.

Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.

“Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, seraya mengatakan sepengetahuannya Permendagri No 41 Tahun 2015 masih berlaku.

Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke LN. “Sejauh ini memang tak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya. Kecuali terkena dicekal pihak berwenang,” tutup Johan. [las]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved