Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Metropolis
Dewan Pengupahan Dikukuhkan
Sekda Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Metropolis - - Rabu, 01/06/2016 - 09:29:50 WIB

SELATPANJANG, Suluhriau- Sekdakab Meranti Iqaruddin mengingatkan pengusaha untuk komit memperhatikan hak-hak tenaga kerja salah satunya THR yang dalam beberapa minggu kedepan harus dikeluarkan.

"THR harus dikeluarkan kepada para pekerja agar tidak menimbulkan gejolak," ujarnya menimbang tak lama lagi memasuki bulan puasa dengan begitu sebulan lagi umat muslim akan merayakan hari raya, Selasa (31/5/2016) usai melantik Dewan Pengupahan Pemkab Meranti periode 2016-2018.

Ia juga berharap dengan pengukuhan itu, Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah dapat mengakomodir hak-hal dari buruh/tenaga kerja untuk mendapatkan upah yang layak demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Meranti.

Duduk sebagai Ketua Dewan Upah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Izhar dan Sekretaris Syarifudin dengan anggota merupakan keterwakilan dari seluruh Stakeholders terkait mulai dari Asosiasi, Pengusaha dan Pemerintah, pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah oleh Sekda diikuti oleh pengurus yang dilantik.

Dengan terbentuknya Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah masa bakti 2016-2018 tersebut, hendaknya pengurus dapat memberikan saran dan masukan serta pertimbangan kepada Bupati selaku Kepala Daerah terkait upah dan hak-hak tenaga kerja agar tidak terjadi diskriminasi atas dasar apapun untuk kesejahteraan pekerja dan keluargannya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha.

"Dewan upah harus dapat memberikan saran dan pertimbangan yang terbaik
terkait upah pekerja, dengan tetap menselaraskan aspek ekonomi secara tepat, perkembangan dunia usaha san kesejahteraan pekerja," jelas Iqaruddin.

Karena menurutnya lagi, Sektor Tenaga Kerja memiliki peranan penting sebagai pelaku dari tujuan pembangunan oleh karena itu peranan tenaga kerja sangat menentukan proses dan percepatan pembangunan untuk itu harus dibangun sebagaimana mestinya.

Dengan saran melalui pertimbangan yang tepat dan benar dari Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), dapat mncibtakan sistem pengupahan yang wajar dan manusiawi bagi tenaga kerja, sehingga kebijakan yang
diambil Pemda tidak memicu terjadinya pengurangan tenaga kerja (PHK), terjadinya pemogokan oleh tenaga kerja yang dapat menganggu stabilitas daerah.

"Stabilitas daerah juga syarat mutlak yang diperlukan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemda terutama dalam mensukseskan program Kabupaten," paparnya. (raf)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved