Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Advertorial Pemkab Bengkalis
Rakor Pemerintahan Desa,
"Tolong Pak Kades Ya, Serupiah Dana Desa Harus Ada Pertanggungjawabannya"

Advertorial Pemkab Bengkalis - - Senin, 16/05/2016 - 18:58:11 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Bengkalis harus benar-benar bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh hanya bermodalkan niat baik. Begitu juga dalam pemanfaatan dana desa.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan itu ketika membuka rapat koordinasi (Rakor) penyelenggaraan pemerintahan desa di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (16/5/2016).

Ditegaskannya, setiap rupiah dana desa, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pada percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa, serta harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amril kembali mengiingatkan, pada 13 April 2016, dia mengikuti rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Riau bersama komisi pemberantasan korupsi (kpk), di pekanbaru.

Dalam rapat tersebut, imbuhnya, dia bersama Ketua DPRD Bengkalis, menandatangani semacam fakta integritas, yang berisi 9 butir upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara terintegrasi.

"Salah satu butirnya harus melaksanakan tata kelola dan pemanfaatan dana desa secara efektif dan akuntabel. Artinya, saat ini pengawasan pengelolaan dana desa juga diawasi KPK. Kalau boleh ditamsilkan, sekarang bahwa KPK juga sudah masuk desa," pesannya.

Karenanya, imbuh Amril lagi, setiap pemanfaatan dana desa harus benar-benar efektif, akuntabel, berdaya dan berhasil guna, serta dilakukan dengan tertib administrasi yang baik dan benar

"Kami tidak ingin mendengar ada Kades ataupun Penjabat Kades terjerat masalah hukum lantaran melakukan penyimpangan dalam pemanfaat dana desa," pesan Amril lagi.

Di bagian lain, Amril berharap, Rakor tersebut menghasilkan rumusan-rumusan penyelenggaran pemerintah desa yang implementatif yang muaranya, agar pola pembangunan Kabupaten Bengkalis dari desa untuk lima tahun ke depan, akslerasi keberhasilannya, baik secara kuantitas maupun kualitas dapat diwujudkan bersamaan dengan meningkatnya partisipasi dan swadaya masyarakat

Hadir dalam Rakor yang diikuti 299 peserta, yaitu Kades (136 orang), Lurah (19), Ketua Badan Permusyaratan Desa (139) dan Camat se-Kabupaten Bengkali (8) itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Pada kesempatan itu, Kajari juga memberikan pembekalan kepada peserta Rakor.

Selain Kajari, hadir dalam pembukaan Rakor yang ditaja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) itu, diantaranya Wakil Bupati H Muhammad, Pelaksana Tugas Asisten Tata Praja Hj Umi Kalsum, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni Amril, dan Kepala BPMPD H Ismail. (adv, las)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved